Berita

Kopi Lampung Beracun Menurut Dua Negara Ini

Oleh Kopi AyoGoweb | 04-04-2022 21:19:02

Kopi Lampung dikabarkan mengandung racun kimia (chemical residue). Kabar mengejutkan ini berasal dari notice yang dikirimkan ke KBRI Tokyo dan KBRI di Rabat.
ilustrasi Kopi Lampung Beracun Menurut Dua Negara Ini
Ilustrasi
Kopi AyoGoweb - 

Notifikasi yang menyatakan kopi lampung mengandung racun kimia berawal adanya notice terkait “inspection order” atas biji kopi nasional Indonesia oleh kantor berwenang dua negara itu, Jepang dan Maroko.

Fakta ini berpotensi negatif dapat menurunkan volume ekspor kopi Lampung. Sebab kedua negara tersebut mengancam akan melarang masuk kopi Lampung bila dalam dua tahun tak melakukan perbaikan ambang batas penggunaan chemical residue.

Kadin Lampung telah membalas kedua notifikasi tersebut lewat surat No.21/DP/08/11/2022 tertanggal 16 Februari yang ditandatangani Ketua Kadin Lampung Muhammad Kadafi.

Ada sembilan poin yang sampaikan Kadin Lampung yang disampaikan kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Pertanian, dan Menteri Perdagangan RI.

Pertama, Kadin Lampung meminta pemerintah menjelaskan kepada buyer di negeri tujuan ekspor untuk tetap enerima kopi Lampung dan meminta buyer menscan dokumen ekspor berikut sertifikasi keamanan pangan yang tercantum pada Pasal 16, ayat 3, UU tentang Sanitasi Pangan.

Kedua, meminta kepada buyer di negara tujuan untuk menanggung biaya pengujian laboratorium tanaman pangan yang dipersyaratkan.

Ketiga, mendorong pembangunan laboratorium yang dapat mengecek dan terakreditasi yang disepakati semua pihak demi memudahkan dan mengurangi biaya operasional eksportir dalam melakukan pengujian mutu dan keamanan pangan contoh produk yang akan diekspor.

Keempat, meminta kepada pemerintah untuk melakukan pembinaan secara intensif mulai dari petani, produsen, pengumpul, dan eksportir kopi, khususnya mengenai bahaya atas terkontaminasi biji kopi yang akan diekspor ke negara tujuan serta melakukan pendampingan registrasi kebun untuk mengetahui ketelusuran bahan baku biji kopi.

Kelima, mengharapkan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung segera mengimbau kabupaten/kota penghasil kopi untuk memakai “insectisida isoprocrab” untuk kebun kopi kalaupun terpaksa pakai harus sesuai ambang batas.

Keenam, mengimbau kepada para pengepul untuk ikut menjaga kebersihan dan para eksportir kopi khususnya untuk menerapkan konsep HACCP (Hazars Analysis Critical Control Points) pada proses good handling practisses (GHP) di gudang untuk meminimalisasi adanya kontaminasi.

Ketujuh, mendorong mengaktifkan kembali Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Lampung demi menjaga dan menjajaki komunikasi dan kerjasama yang baik antara dunia usaha dan pemerintah di dalam maupun luar negeri.

Kedelapan, kepada pelaku usaha yang terdampak notifikasi surat KBRI Rabat Maroko dan Tokyo diharapkan kerjasamanya untuk melaksanakan dan memenuhi persyaratan dari negara Jepang dan Maroko demi keberhasilan ekspor kopi Indonesia.

Kesembilan, kami mengharapkan kepada semua pihak harus segera direspon supaya tidak terjadi “automatic detention” di negara tujuan (biaya jadi mahal dan kopi tidak kompetitif demi keberlanjutan kegiatan ekspor komoditu kopi dari Provinsi Lampung.

 

Sumber informasi dari Suara.com
 

 

Pesan di

arutala coffee tokopedia-Kopi AyoGoweb